Kamis, 24 Mei 2012

Keutamaan Bulan Rajab


Ustd. Ahmad Zamakhsari, LN, S.Pd.I
Kaum Muslim dan Muslimat menyambut dengan antusias datangnya bulan Rajab, karena bulan ini termasuk Asyhurul Hurum (Bulan yang mulia) dimana pada bulan ini umat Islam tidaklah diperkenankan untuk melakukan peperangan.  Pada bulan Rajab juga banyak terdapat pahala yang sangat besar, sehingga animo umat Islam berlomba-lomba untuk mengejar fadhilah dan pahala di bulan Rajab ini, hal ini sudah lama dikerjakan oleh umat Islam melalui Ibadah puasa yang sering kita dengar dengan puasa Rajab, ataupun melakukan sholat setelah sholat magrib yang dikenal dengan sholat Raghaib sambil memperbanyak do'a
اللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَبَارِكْ لَنَا فِي شَعْبَانَ وَبَلِّغْ لَنَا فِي رَمَضَانَ.
" Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikanlah umur kami di bulan Ramadhan."
Allah SWT menerangkan yang termasuk Asyhurul Hurum (Bulan yang mulia) dengan firman-Nya :
Artinya : "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. (QS. At-Taubah : 36)
Maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Dzulqo’dah, Dzul hijjah, Muharrom), dan janganlah kamu Menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan.
Banyak  terdapat keutamaan bulan Rajab diantaranya :

  • "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan." 
  • "Sesugguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih dari pada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut". 
  • Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku." 
  • Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana  berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya.

Hadits diatas dan hadits-hadits lainnya yang menjelaskan tentang keutamaan puasa rajab semuanya lemah, Imam Ibnu Hajar al-Atsqolani bahkan mempertegas hadits yang menjelaskan
tentang keutamaan puasa Rajab tidak ada yang mencapai derajat hasan atau shohih.

Tidak ada dalil khusus tentang puasa rajab, namun yang ada adalah puasa sunnah di bulan Harom, yaitu puasa pada bulan Dzul qo’dah, Dzul hijjah, Muharrom, dan Rajab. Jumhur Ulama’ mengungkap adanya anjuran puasa pada bulan-bulan ini, berdasarkan hadits berikut:
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ، وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللهِ المُحَرَم
Artinya: “Sholat yang utama setelah sholat fardhu itu adalah sholat ditengah malam, dan puasa yang paling utama setelah puasa romadhon adalah puasa dibulan Muharram -Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rajab- (HR. Muslim).
 
Dengan demikian jika ada yang mau puasa pada bulan rajab ini, maka puasa yang dilakukan itu namanya bukan puasa rajab, tapi puasa dibulan harom, karena rajab masuk dalam nama bulan harom, dan salah jika kita memahaminya sebagai puasa sunnah rajab, karena tidak ada dalil khusus yang mengatakan seperti itu, begitu menurut para ulama’. 

Maka bagi mereka yang ingin puasa pada bulan rajab ini, seharusnya tidak hanya berpuasa pada bulan Rajab saja, mereka juga harus puasa pada bulan-bulan haram lainnya (Dzul qo’dah, Dzul hijjah, Muharrom), pengkhususan puasa hanya pada bulan rajab ini saja dihukumkan makruh oleh para ulama’ berdasarkan hadits berikut: 
 
أّنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ
Artinya: “Bahwa Nabi Muhmmad SAW melarang puasa rajab (Maksudnya melarang menghususkan dibulan rajab saja) HR. Ibnu Majah

Pendapat para Ulama tentang puasa Rajab, Menurut Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani “Tidak ada hadits yang menyebutkan keutamaannya, tidak pula keutamaan puasanya, tidak ada puasa khusus pada Rajab, tidak juga shalat malam secara khusus (Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, 1/453)

Menurut Imam Nawawi “Tidak ada yang shahih tentang larangan berpuasa pada bulan Rajab, dan tidak shahih pula mengkhususkan puasa pada bulan tersebut, tetapi pada dasarnya berpuasa memang hal yang disunahkan. Terdapat dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan berpuasa pada asyhurul hurum (bulan-bulan haram), dan Rajab termasuk asyhurul hurum. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/39)

Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua riwayat dan pendapat ulama yang tersebut menunjukkan larangan ibadah-ibadah  secara global. Melakukan puasa, sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya adalah perbuatan mulia dan dianjurkan, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab (kecuali puasa pada hari-hari terlarang puasa).
 
Tidak mengapa juga,  puasa pada bulan Rajab, seperti puasa senin kamis dan ayyamul bidh (tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki perintah secara umum dalam syariat. Yang keliru adalah meyakini dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. 

Lalu bagaimana tentang sholat Raghaib (12 Rakaat) yang sebagian masyarakat melakukannya setelah sholat maghrib ??
Di dalam kitab Kanzun Najah Wa' Surur karya Syeikh Abdul Hamid bin Syeikh muhammad Ali Qudsi mengatakan sholat tersebut merupakan bid'ah Mazmumah (Bid'ah yang tercela) dan janganlah kamu melakukankan tetapi yang di anjurkan adalah Sholat Tasbih, Sholat sunnah mutlaq.

Dari keterangan dan penjelasan tersebut dapatlah kita simpulkan :
1. Boleh berpuasa dibulan rajab atas dasar bahwa puasa yang dilakukan adalah termasuk dalam jenis puasa sunnah dibulan harom, berdasarkan hadits yang sudah kita sebutkan diatas.
2. Makruh jika hanya mengkhususkan puasa pada bulan rajab saja , alangkah baiknya jika puasa itu juga dilakukan pada bulan harom lainnya (Dzulqodah, Dzulhijjah, Muharrom).

Wallahu 'Alam



Tags :

SIT GAMEEL AKHLAQ

GAMEEL AKHLAQ ISLAMIC SCHOOL

  • " Cerdas " ( Selalu berprestasi )
  • " Berkarakter " ( Akhlaq yang baik )
  • " Qur'ani " (Cinta Qur'an )

  • : SIT Gameel Akhlaq
  • : Juli 2011
  • : Rawalumbu-Kota Bekasi
  • : [email protected]
  • : +6285817664135