Sabtu, 24 Maret 2012

Pendidikan Menjadi Tolok Ukur Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKraR)

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh beserta menteri-menteri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) menghadiri peluncuran Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKraR) pada (21/3) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Kekuatan Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKraR) yaitu telah memperhitungkan gini rasio atau indeks kesenjangan di mana dalam indeks-indeks yang telah ada sebelumnya belum masuk pertimbangan. Selain itu indikator yang masuk dalam IKraR juga telah melingkupi beberapa indeks yang ada, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks tersebut dihitung dari tiga sektor, yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan ekonomi. 

IKraR juga dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi keadilan sosial, dimensi keadilan ekonomi, dan dimensi demokrasi dan pemerintahan. Dalam poin keadilan sosial, pendidikan merupakan salah satu ukuran penting dalam menilai kualitas sumber daya manusia yang dimiliki suatu bangsa, bahkan juga digunakan dalam melihat kesejahteraan suatu bangsa. Semakin tinggi tingkat pendidikan penduduk suatu bangsa, maka kualitas bangsa tersebut juga semakin baik dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki.
Pada konteks itu, pengukuran dalam indeks kesejahteraan rakyat menggunakan rata-rata lama sekolah sebagai salah satu ukuran dalam menilai kualitas sumber daya manusia dalam aspek pendidikan. Penghitungan rata-rata lama sekolah menggunakan dua batasan yang dipakai sesuai kesepakatan beberapa negara. Rata-rata lama sekolah memiliki batas maksimum 15 tahun dan batas minimum 0 tahun.
Acara peluncuran  IKraR atau Indeks Kesejahteraan Rakyat juga dihadiri Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan para perwakilan lembaga pemerintah daerah, serta para pimpinan LSM, akademisi dan peneliti. Dalam sambutannya, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan,  UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan, bahwa negara wajib melindungi , memenuhi dan menghormati hak-hak dasar warga negara secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan antara lain hak atas sandang dan pangan,  hak atas pendidikan, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk memperoleh kesempatan peluang kerja, usaha, perumahan rakyat yang layak, air bersih dan sumber daya alam. 
Diharapkan IKraR ini bisa menjadi acuan dalam perencanaan kebijakan dan alat ukur hasil-hasil dari kebijakan yang dilaksanakan. Ikrar dirumuskan sejak tahun 2010 melalui diskusi-diskusi dengan para ahli dan juga para pemangku kepentingan, simulasi, dan konsultasi publik di tingkat derah dan nasional. (RM/JR)

Tags :

SIT GAMEEL AKHLAQ

GAMEEL AKHLAQ ISLAMIC SCHOOL

  • " Cerdas " ( Selalu berprestasi )
  • " Berkarakter " ( Akhlaq yang baik )
  • " Qur'ani " (Cinta Qur'an )

  • : SIT Gameel Akhlaq
  • : Juli 2011
  • : Rawalumbu-Kota Bekasi
  • : [email protected]
  • : +6285817664135