TUBAN, KOMPAS.com — Dua puluh orang yang menjadi
joki ujian nasional (UN) peserta Kelompok Belajar Paket C di Pondok
Pesantren Alya'un Najwa, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban,
Jawa Timur, dikenai wajib lapor. Mereka telah dipulangkan Kamis
(18/4/2014) setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Tuban.
Kepala
Subbagian Humas Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Noersento
menyatakan, pemulangan joki itu tidak menghentikan penyidikan. Sementara
para joki sebagai saksi, tetapi bila ditemukan bukti baru bisa saja
statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sejauh ini para joki
tidak terlibat atau bertransaksi langsung dengan peserta yang
digantikan. Mereka hanya menuruti perintah kiai yang menjadi otak dan
perencana perjokian dan ditetapkan tersangka," kata Noersento.
Ia
menegaskan, pemulangan itu mempertimbangkan status joki yang sebagian
besar siswa madrasah aliyah dan madrasah tsanawiyah yang berusia belasan
tahun. Selain itu, mereka juga dinilai kooperatif selama penyelidikan.
"Mereka diberi pembinaan bahwa menjadi joki itu melanggar aturan hukum
dan tidak sesuai dengan ajaran agama tentang kejujuran," tuturnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban Sutrisno
menyatakan, 20 peserta yang digantikan para joki dipastikan tidak lulus.
Izin penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket C di Ponpes Alya'un Najwa
bisa dicabut. Perjokian masuk pelanggaran berat dalam ujian nasional.
"Kasus pidananya wewenang kepolisian. Kami hanya menangani masalah
administrasi," katanya.
